Nikah Islam Indonesia

Nikah Islam Indonesia | Murah Dan Amanah

Home Jasa Nikah Siri DKI Jakarta
Jasa Nikah Siri DKI Jakarta

Kami Hadir Untuk Membantu Anda, Apakah anda mencari informasi mengenai jasa nikah siri, syarat nikah siri, biaya nikah siri, tempat nikah siri atau konseling keluarga ?  Segera Hub Jasa Kami.

PEMBUKAAN AYAT ALQURAN

QS. An Nur Ayat 32

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda :

ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)

QS. Ar Rum Ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

‘’Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir’’

Mengapa Memilih Kami :

  1. AMANAH, PROFESIONAL DAN TERPERCAYA

Sudah Ada Ratusan orang yang sudah mempercayakan jasa nikah agama islam kepada kami dengan berbekal pengalaman, lulusan pondok pesantren terkemuka serta Mengerti Hukum tentang pernikahan secara Agama Islam dan juga melayani konseling keluarga secara GRATIS!!!!

  • LENGKAP TERIMA BERSIH

Harga yang kami tawarkan kepada anda jauh lebih murah dibandingkan dengan yang lain dimana kami memberikan fasilitas lengkap seperti :

  • Penghulu sekaligus Wali Hakim
  • 2 orang saksi
  • Tempat
  • Sertifikat menikah secara agama islam
  • TERIMA PANGGILAN

Kami tidak serta merta anda datang ke tempat yang sudah kami sediakan, namun kami juga bisa datang ke tempat yang anda sudah sediakan dan siap melayani prosesi akad ditempat anda

  • TIDAK ADA DP UNTUK PEMBAYARAN

Untuk pembayaran sendiri kami menerapkan SETELAH SELESAI AKAD, dimaksudkan agar tidak ada unsur penipuan namun tetap Kembali kepada kepercayaan antara anda dan kami.

  • PRIVASI DAN KEAMANAN DATA

Data Diri Anda Yang Kami Minta Hanyalah Untuk Pengisian Sertifikat Menikah tidak kami gunakan untuk hal-hal lain jadi anda tidak perlu khawatir, dokumentasi dan foto pun selalu menggunakan HP/Kamera dari Calon Pengantin, dan tidak untuk Publikasi, jadi kami memberikan privasi 100% aman kepada anda dan jaminan identitas anda tidak bisa diketahui oleh orang lain.

  • SERTIFIKAT MENIKAH

Kami langsung memberikan sertifikat secara agama islam kepada anda setelah selesai prosesi akad selesai, jadi tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan sertifikat tsb.

Hal – Hal yang sering ditanyakan tentang Jasa Nikah Siri, Syarat Nikah Siri, Surat Nikah Siri, Biaya Nikah Siri, Dll

  1. Apa Itu Nikah Agama Islam / Nikah Siri?

Nikah Agama Islam / Nikah Sirri adalah Nikah yang hanya Mengesahkan secara agama saja, Menunaiakan Seluruh Rukun Syarat Nikah Agama Islam, sama seperti pernikahan di KUA Hanya Saja Nikah Siri Tidak Diakui oleh negara, Sah Secara Agama Saja,  Sedangkan Nikah Di KUA Sah Secara Agama dan Diakui Negara dilindungi Negara

  • Syarat Pernikahan Secara Agama Islam / Siri.

Ada Lima beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melangsungkan prosesi akad nikah secara agama islam diantaranya :

  1. Bagi Calon Mempelai Pria
  2. Beragama Islam
  3. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  4. Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
  5. Tidak memiliki 4 orang istri
  6. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
  7. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
  8. Bagi Calon Mempelai Wanita
  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
  • Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
  • Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
  • Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  • Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
  • BERAPA BISYAROH YANG MESTI DIBAYARKAN ?

Bisyaroh yang dibayarkan bervariasi tergantung dari lokasi / Tempat prosesi akad dan tidak ada patokan pastinya, kami sampaikan bisyaroh antara 1 juta hingga 3 juta an, Silahkan hubungi kami untuk mengetahui besaran bisyaroh yang harus dikeluarkan.

  • NIKAH BEDA AGAMA, APAKAH BISA ?

Kami tegaskan disini bahwa kami tidak melayani pernikahan dengan Agama yang berbeda, kami hanya melayani pernikahan secara Muslim / Secara Agama Islam saja. Hal tersebut sudah disampaikan di surat Al Baqoroh ayat 221 Yang berbunyi :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Yang Artinya : “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Tafsir Ringkas :

Pada ayat ini Allah memberi tuntunan dalam memilih pasangan. Dan janganlah kamu, wahai pria-pria muslim, menikahi atau menjalin ikatan perkawinan dengan perempuan musyrik penyembah berhala sebelum mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman yang berstatus sosial rendah menurut pandangan masyarakat lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu karena kecantikan, nasab, kekayaannya, atau semisalnya. Dan janganlah kamu, wahai para wali, nikahkan orang laki-laki musyrik penyembah berhala dengan perempuan yang beriman kepada Allah dan Rasulullah sebelum mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu, karena kegagahan, kedudukan, atau kekayaannya. Ketahuilah, mereka akan selalu berusaha mengajak ke dalam kemusyrikan yang menjerumuskanmu ke neraka, sedangkan Allah mengajak dengan memberikan bimbingan dan tuntunan menuju jalan ke surga dan ampunan dengan rida dan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya, yakni tanda-tanda kekuasaan-Nya berupa aturan-aturan kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran sehingga mampu membedakan mana yang baik dan membawa kemaslahatan, dan mana yang buruk dan menimbulkan kemudaratan. Pernikahan yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan kasih sayang akan mewujudkan kebahagiaan, ketenteraman, dan keharmonisan .

  • APAKAH SETELAH AKAD SELESAI, MENDAPATKAN SERTIFIKAT NIKAH?

Semua Pengantin yang telah melngsungkan akad pernikahan di tempat kami Berhak mendapatkan bukti dalam Bentuk SERTIFIKAT MENIKAH secara Agama Islam, bukan BUKU NIKAH karna buku nikah hanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (KUA) kalaupun ada pihak yang menawarkan jasa nikah sirri dengan mendapatkan buku nikah dipastikan buku tersebut palsu dan Bisa Dikenakan Pidana sesuai aturan Undang – Undang Republik Indoesia Nomor 12 Tahun 2006 TentangKewarganegaraan Indonesia.

  • BAGAIMANA HUKUM NIKAH SIRI ?
  1. Menurut Para Ulama.

Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melakukan nikah siri, diantaranya:

  • Ulama fiqih 

Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan  berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

  • Mahzab As Syafi’iyah

Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum pernikahan nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.

  • Mahzab Al-Maliki

Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

  • Mahzab Hanafi

Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

  • Mahzab Hambali

Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

  • Khalifah Umar bin Al-Khattab

Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk

  • Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara

Bunyi Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Perkawainan adalah sah, apabila dilakukan menurut  hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan”.

Pasal 2 UU Perkawinan

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara yang bisa Anda lakukan agar pernikahan dapat tercatat di KUA adalah, dengan mengajukan sidang itsbat ke Pengadilan Agama setempat. Hall tersebut diatur pada pasal 7 KHI, berikut ini penjelasan terkait:

  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
  3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
  4. Adanya pekawinan dalam rangka menyelesaikan perkawinan.
  5. Hilangnya Akta Nikah.
  6. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya tentang syarat sah perkawinan.
  7. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974.
  8. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
  9. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepenting dengan perkawinan tersebut.
  10. CARA DAFTAR NIKAH SIRI.

Persayaratan menikah di tempat kami cukuplah mudah diantaranya

  1. KTP/SIM Atau KK (pilih salah satu) Calon Suami / Istri Di foto
  2. Sebutkan Nama Masing – Masing Orangtua (Ayah)
  3. Menyebutkan mas kawin / mahar
  4. Membawa materai terbaru 10.000 4 buah
  5. Siapkan pas foto terbaru (Background bebas) ukuran 2×3 sebanyak @2 Buah
  6. Wajib Membawa Wali Nasab Bagi yang berstatus belum pernah menikah / Gadis
  7. Wajib Memakai Masker dan membawa Handzanitiser

Untuk nomor 1 ,2,3 Dikirim Via Whatsapp Untuk Cetak Sertifikat

  • KELEBIHAN DAN KEKURANGAN NIKAH SIRI

            Sebelum memutuskan memilih pernikahan siri, Sebaiknya Ketahui apa saja kelebihan dan kekurangan jika kamu melakukan nikah siri :

  • Kelebihan nikah siri diantaranya:
  • Sah di mata Agama
  • Menghindari fitnah
  • Lebih praktis
  • Hemat
  • Kekurangan nikah siri diantaranya:
  • Menjadi perbincangan banyak orang
  • Status anak yang tidak diakui negara bahka dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tidak tercatat resmi di KUA
  • Tidak bisa menerima warisan atau harga gono gini

Namun tetap Kembali lagi kepada anda, segala hal dan keputusan yang anda ambil adalah tanggung jawab dan kesiapan masing-masing individu Apabila ditujukan untuk meningkatkan kataqwaan dan menjauhi Zina, In sya Allah akan lebih baik untuk kedepannya.

  • HUKUM NIKAH MELAUI VIDEO CALL.

Pernikahan Melalui Panggilan Video Call / Online adalah Pernikahan yang dilakukan melalui media HP Video Call atau sejenisnya, tapi kami menyarankan untuk menikah secara tatap muka, karena lebih afdol, inti dari pernikahan adalah menunaikan rukunsyarat nikah, sehingga pernikahannya abash secara hukum nikah online menurut agama sendiri berbagai macam pendapat, ada Sebagian besar mengatakan tidak sah, Sebagian mengatakan sah asal semua rukun syarat nikahnya terpenuhi dan memliki alasan yang kuat melakukan nikah secara online, seperti saat ini karena pandemic Covid-19 atau hal-hal yang menjadikan mudhorot jika bertatap muka

https://youtube.com/watch?v=TCwbNODQbXE%3Ffeature%3Doembed
  1. CARA CERAI NIKAH SIRI.

Menjalani rumah tangga yang awet dan selalu harmonis memang bukanlah perkara yang mudah. Pasti akan selalu ada masalah yang menjadi kerikil-kerikil dalam rumah tangga. Sebagian pasangan ada yang berhasil melewati masalah tersebut bersama, namun ada juga yang nggak bisa bertahan dan akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.

Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak. Sebenarnya, talak merupakan hak suami yang artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau nggak dijatuhkan talak oleh suami.

Macam-macam talak dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak yakni sebagai berikut:

  1. Dengan Ucapan
    Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan. Dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.
    1. Dengan Tulisan
      Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.
    2. Dengan Isyarat
      Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.
    3. Dengan Utusan
      Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri
  2.  PERLUKAH MENIKAH SIRI?

          Dalam Islam, sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah.

            Namun dalam sebuah pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis serta syahwat saja, karena hal ini tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan di dalam diri seseorang yang menikah.

Semua Kembali pada jalan pikiran masing – masing individunya, Nikah Siri atau Nikah KUA pun sama sama baik dan memenuhi syariat hukum islam juga sama sama sah dalam syariat hukum islam, Jika ada kesulitan dalam melaksanakan Ijab Qobul di KUA maka ada kemudahan untuk di Halalkan secara Agama islam yakni dengan nikah Siri, Namun dalam perkara Nikah siri tsb banyak dari kalangan kaum Hawa lebih cenderung tidak memihak alias tidak setuju, sebab hal tersebut dirasa memberatkan kaum Hawa, namun semua itu Kembali lagi pada tujuan masing-masing, jika niat untuk ibadah, menghindari zina dan ingin menyempurnakan ibadahnya serta melaksanakan kewajibannya sebagai Hamba ALLAH SWT, maka nikah Siri pun akan baik Baginya.

.

Hal-hal yang sering ditanyakan tentang Jasa Nikah Siri, Syarat Nikah Siri, Surat Nikah Siri, Biaya Nikah Siri, dll.

  1. APAKAH MENYEDIAKAN MEMPELAI ?

Perlu diketahui, kami hanyalah jasa menikahkan secara agama islam saja dan kami tidak bisa mencarikan jodoh untuk bapak atau ibu. Bagi yang memang mencari jodoh kami doakan semoga lekas dipertemukan dengan Jodohnya, Barakallahu fii kum..

  1. SEPERTI APA PROSES NIKAH SIRI?

Proses Nikah secara Agama Islam/ Siri sama dengan menikah pada umumnya yakni melengkapi Berkas-berkas terlebih dahulu setelah itu atur jadwal untuk tanggal prosesi.

  1. APA PERBEDAAN NIKAH SIRI DENGAN NIKAH KONTRAK.

Nikah Siri Adalah : adalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercatan di lembaga negara.

Sedangkan

Nikah Kontrak Adalah : pernikahan yang seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti ini. “Aku menikmati tubuh kamu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini.”.

Perlu anda ketahui bahwa nikah Kontrak / Nikah Mut’ah dilarang , diharamkan dan tidak dianjurkan.

  1. SAHKAH PERNIKAHAN SIRI?

Pernikahan secara agama islam bisa dikatakan sah apabila semua rukun dan syarat menikahnya terpenuhi, namun kami anjurkan sebaik-baiknya pernikahan adalah yang DILANGSUNGKAN OLEH PETUGAS KUA.

  1. APAKAH BERPOLIGAMI HARUS IZIN DARI ISTRI PERTAMA ?

Diterangkan dalam QS. An Nisa Ayat 3 :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

            Artinya, “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.”

Syarat pligami maupun monogami tidak mensyaratkan izin dari siapapun bagi laki – laki untuk menikah, sehingga poligami diam – diam tetap sah. Perkawinan mensyaratkan adanya saksi sehingga tidak mungkin dapat benar – benar dirahasiakan. Disatusisi perkawinan poligami diam – diam tetap sah menurut Syariah, disisi lain negara tidak mengakuinya.

  1. BANYAK ORANG BILANG BERPOLIGAMI BERDOSA KARENA MENYAKITI BANYAK WANITA (MEMBUAT CEMBURU).

Poligami itu suami menggunakan haknya, cuma kadang istri iri, ( bukn salahnya org yg menggunakan hak tapi salahnya orang yg iri ). Poligami menguji keikhlasan dan keridloan wanita terhdp ketentuan Allah. Semakin ikhlas maka semakin banyak pahala. Semakin tidak ikhlas apalagi diwujudkan dlm bentuk kemarahan dan perbuatan anarkis maka semakin bertambah dosa. Kalau masalah cemburu, istri Rasulullah dan istri2 Sahabat Rasulullah yg berpoligami kdg juga cemburu satu sama lain. Tetapi ini tidak berarti bahwa Rasulullah dan para Sahabat menyakiti perasaan istri2nya. Kalau diartikan bahwa cemburu itu menyakiti perasaan istri, maka tidak mungkin Rasulullah dan para Sahabatnya dijamin masuk surga oleh Allah. Cemburu adalah wujud tanda cinta istri kepada suami bukan wujud perlakuan suami menyakiti hati istri.

  1. BAGAIMANA CARA RUJUK DALAM NIKAH SIRI ?

apabila suami anda telah menjatuhkan talak pertama n kedua kepada anda, maka untuk rujuknya cukup hanya dengan menyampaikan rujuk kepada istri yg ditalak atau dengan perbuatan, rujuk secara ucapan ini ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah.

  1. APAKAH BOLEH SEORANG JANDA MEMAKAI WALI HAKIM?

Surat Al Baqoroh Ayat 232 :

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Berdasarkan firman tersebut maka dapat disimpulkan sesuai Mahzab Imam Hanafi pernikahan seorang janda tanpa wali hukumnya sah-sah saja namun sang wali boleh melarang pernikahan tersebut apabila dirasa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan syariat agama misalnya sang wanita menikah dengan laki-laki yang berbeda agamanya

“ JAUHI ZINA !! ZINA NIKMAT SESAAT MENJADIKAN HIDUP GELISAH SEMRAWUT, MENYEMPITKAN REJEKI, MENURUNKAN OMZET USAHA, MEMBUAT HATI GUNDAH, GELISAH, HIDUP BERANTAKAN”

Semoga Informasi tersebut sudah jelas ya, Mengenai Biaya, Waktu Akad, Contoh Sertifikat, atau ingin konseling / Konsultasi Rumah Tangga Bisa segera Hubungi kami di……….

Mau Bertanya?